Bos Konter di Semarang ditangkap

Jual HP Black Market, 2 Bos Konter di Semarang dan Demak Ditangkap

Jual HP Black Market, 2 Bos Konter di Semarang dan Demak Ditangkap

Dua orang berinisial MI dan IMB ditangkap polisi usai ketahuan menjajakan ponsel ilegal di slot server kamboja dan lokasi Semarang dan Demak. Dari keduanya polisi mengambil alih 173 ponsel yang dikira berasal dari pasar gelap atau black market. “Handphone ini dikira kuat berasal berasal dari black market jumlah handphone-nya sebanyak 173 unit,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di kantornya, Kamis (20/7/2023).

Pengungkapan berikut berawal berasal dari petugas yang mendapatkan satu konter ponsel punya MI di lokasi Demak yang menjajakan ponsel ilegal. Ponsel berikut dinilai ilegal karena tak teregister label Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI).

“Berdasar hasil pengecekan kami sukses paham bahwa handphone ini tidak mempunyai label SDPPI tidak teregister yang ke-2 IMEI-nya tidak sama bersama dengan style handphone itu sendiri,” ujarnya.

Setelah ditelusuri diketahui bahwa tersangka IMB mempunyai konter serupa di lokasi Semarang. Keduanya mengaku mendapat barang berikut berasal dari jejaring di sarana sosial.

“Dua orang tersangka inisial MI dan IMB di dalam persoalan ini mereka menjajakan handphone-handphone ini baik secara offline dia mempunyai toko sendiri maupun secara online,” jelasnya.

Polisi terhitung sempat menelusuri alamat di lokasi Jakarta yang dicantumkan sebagai penyedia barang ilegal tersebut. Namun, pihaknya belum mampu mendapatkan apa pun karena alamat yang tercatat ternyata palsu.

Baca juga: https://aggressive-soccer.com/

“Yang terkait belanja berasal dari sarana online tapi demikian kami telusuri di lokasi yang dikatakan sebagai tempat tinggal penjualan berikut semua tidak ada,” lanjutnya.

Dwi menyebut ke-2 tersangka telah beroperasi sepanjang tidak cukup lebih dua bulan. Selama itu, mereka mampu capai keuntungan Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per bulan.

“Handphone ini perbijinya seharga Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu sesudah itu dijual bersama dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta menjadi keuntungan yang didapat besar sekali,” jelasnya.

Selain itu, Dwi terhitung menyebut kelakuan keduanya berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar.

“Selama 6 bulan ini potensi kerugian negara di dalam arti pajak yang semestinya menjadi penghasilan negara slot gacor tidak dibayar itu senilai Rp 2,2 miliar potensinya lumayan besar sekali,” ujarnya.

Keduanya kini disangkakan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 mengenai bantuan kondumen dan/atau Pasal 52 jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 1999 mengenai telekomunikasi. “Ancaman hukumannya adalah 5 tahun dan dendanya Rp 2 miliar,” pungkasnya.